Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah perizinan yang diberikan oleh pemerintah daerah atau pemerintah pusat kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai standar teknis bangunan gedung yang berlaku.
Pemerintah telah menetapkan penggantian ketentuan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang bangunan gedung.
PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG
PBG dapat diterbitkan apabila rencana teknis yang diajukan memenuhi standar teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk mengetahui apakah rencana teknis tersebut memenuhi standar teknis atau tidak, diperlukan sebuah proses konsultasi yang melibatkan tenaga ahli yang memiliki kemampuan dan keahlian terkait bangunan gedung.
Sebagai konsultan PBG terkemuka, kami hadirkan solusi terbaik yang dapat memudahkan Anda dalam mengurus proses perizinan PBG.
Mengurus proses perizinan PBG bisa menjadi hal yang melelahkan dan memakan waktu. Oleh karena itu, selain bergerak di bidang desain arsitektural, Zamil Engineering juga siap melayani dan membantu Anda untuk mengurus proses perizinan PBG dengan mudah. Dari tahap pengurusan dokumen hingga penerbitan PBG, kami menyediakan bantuan profesional dalam setiap langkahnya. Bagaimana bisa?
Jangan biarkan proses perizinan PBG menghambat rencana pembangunan bangunan Anda. Dengan bantuan konsultan PBG yang profesional dan terpecaya, Anda dapat melewati proses ini dengan cepat dan efisien.
Biaya pengurusan proses perizinan PBG untuk setiap bangunan dan untuki setiap daerah bisa berbeda-beda. Segera hubungi kami untuk mendapatkan KONSULTASI AWAL GRATIS.
Kami siap melayani dan membantu Anda mewujudkan bangunan impian Anda tanpa hambatan perizinan.
Jl. Pogung Lor No. 204, Pogung Lor, Sinduadi, Mlati, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta 55284
info@zamilengineering.com
0812-2723-3598
Hubungi kami sekarang untuk konsultasi lebih lanjut!