Sertifikat Laik Fungsi (SLF) adalah sertifikat yang diberikan oleh pemerintah daerah atau pemerintah pusat untuk menyatakan kelaikan fungsi bangunan gedung sebelum bangunan gedung tersebut dimanfaatkan. SLF dikeluarkan oleh pemerintah sesuai kewenangannya setelah semua aspek bangunan diperiksa dan dinilai lulus uji.
Pemerintah juga telah menetapkan ketentuan tentang Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang bangunan gedung.
SERTIFIKAT LAIK FUNGSI
SLF dapat diterbitkan apabila kondisi bangunan yang diajukan memenuhi standar teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk mengetahui apakah bangunan tersebut memenuhi standar teknis atau tidak, diperlukan sebuah proses pemeriksaan dan inspeksi yang melibatkan tenaga ahli yang memiliki kemampuan dan keahlian terkait bangunan gedung.
Sebagai konsultan SLF terkemuka, kami hadirkan solusi terbaik yang dapat memudahkan Anda dalam mengurus proses perizinan SLF.
Mengurus proses perizinan SLF bisa menjadi hal yang melelahkan dan memakan waktu. Oleh karena itu, selain bergerak di bidang desain arsitektural, Zamil Engineering juga siap melayani dan membantu Anda untuk mengurus proses perizinan SLF dengan mudah. Dari tahap pengurusan dokumen hingga penerbitan SLF, kami menyediakan bantuan profesional dalam setiap langkahnya. Bagaimana bisa?
Ini sangat penting untuk memastikan lingkungan yang aman bagi penghuni. Dengan bantuan konsultan SLF yang profesional dan terpecaya, Anda akan menemukan cara paling efisien dan andal untuk mendapatkan SLF.
Biaya pengurusan proses perizinan SLF untuk setiap bangunan dan untuki setiap daerah bisa berbeda-beda. Segera hubungi kami untuk mendapatkan KONSULTASI AWAL GRATIS.
Kami siap melayani dan membantu Anda mewujudkan bangunan impian Anda tanpa hambatan perizinan.
Jl. Pogung Lor No. 204, Pogung Lor, Sinduadi, Mlati, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta 55284
info@zamilengineering.com
0812-2723-3598
Hubungi kami sekarang untuk konsultasi lebih lanjut!