Salam Engineers rekan-rekan semuanya..
Dunia Teknik sipil adalah identik dengan kerja dan kata Kontraktor. Apa sebenarnya makna dan pengertian serta tugas dari kontraktor tersebut?
Kontraktor secara tulisan bahasa adalah kontrak-tor artinya Kontrak dan Tor. Kontrak artinya sebuah perjanjian atau suatu ikatan kerja antara dua pihak atau lebih, sedangkan Tor berarti Pelaksana, maka jika digabungkan Kontraktor artinya adalah pelaksana suatu kontrak kerja.
Kontraktor diartikan secara luas tidak harus pada proyek konstruksi saja. Dalam hakikat pengertian kontraktor ini adalah seluruh pelaksana dari sebuah kontrak kerja yang mengikat disebut kontraktor.
Misalnya pelaksana kontrak kerja foto wedding juga bisa disebut sebagai kontraktor di bidang nya. Namun pada pembahasan postingan kali ini kita akan fokuskan pengertian dan tugas serta fungsi Kontraktor dalam bidang Proyek Konsruksi.
- Penyediaan barang/ jasa pemerintah yang selanjutnya disebut penyedia adalah pelaku usaha yang menyediakan barang ataupun jasa berdsarkan kontrak.
- Pekerjaan Konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran, dan pembangunan kembali suatu bangunan.
- Tender adalah metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya.
- Kontrak Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disebut Kontrak adalah perjanjian tertulis antara PA/ KPA/ PPK dengan Penyedia Bararig/Jasa atau pelaksana Swakelola.
Nah, berdasarkan uraian pengertian didalam Perpres No. 16 Tahun 2018 dapat disimpulkan bahwa :
Pengertian Kontraktor Proyek Konstruksi adalah sebuah perusahaan atau perseorangan berbadan hukum yang melaksanakan pekerjaan suatu proyek baik proyek fisik konstruksi dan non konstruksi berdasarkan kontrak perjanjian kerja antara Pemilik Proyek dengan Penyedia Jasa.
Didalam Konrak perjanjian kerja tersebut termuat dan terkandung semua :
– Item pekerjaan
– Volume Pekerjaan
– Harga Pekerjaan
– Aturan-aturan pekerjaan
– Spesifikasi Teknis Produk untuk pekerjaan
– Penyelesaian perselisihan pendapat
– dan lain sebagainya
Tugas Kontraktor Proyek konstruksi
Bila ditinjau dari segi pengertian dan fungsi maka tugas Kontraktor yang utama adalah :
- Melaksanakan seluruh isi perjanjian kerja yang tersebut dalam kontrak kerja
- Melaksanakan Pekerjaan Tersebut dalam kontrak sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditetapkan
- Melaporkan setiap permasalahan yang timbul pada saat Pra dan Pasca pelaksanaan kerja kepada owner pekerjaan untuk dibahas bersama dalam mengambil suatu kesimpulan akhir terhadap perubahan kontrak
- Bertanggung Jawab penuh atas kelalaian atau resiko jika terjadi kegagalan kontrak akibat salah/cacat dalam pelaksanaan pekerjaan.