Pengertian Penataan Ruang
Berikut Pengertian Penataan Ruang Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya. Tata ruang adalah wujud …