Pengertian Bangunan Gedung Menurut Undang-Undang
Berikut Pengertian Bangunan Gedung Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan: Bangunan gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan …
Pengertian Bangunan Gedung Menurut Undang-Undang Selengkapnya »