Berikut Tugas dan Wewenang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman
Menurut Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2011, Berikut Tugas dan Wewenang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman Pemerintah dalam melaksanakan pembinaan penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman mempunyai tugas dan wewenang dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangan masing-masing. TUGAS Pemerintah Pemerintah dalam melaksanakan pembinaan mempunyai tugas: Merumuskan dan menetapkan kebijakan …
Berikut Tugas dan Wewenang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman Selengkapnya »