kawasan pemukiman

Berikut Tugas dan Wewenang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman

Menurut Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2011, Berikut Tugas dan Wewenang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman Pemerintah dalam melaksanakan pembinaan penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman mempunyai tugas dan wewenang dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangan masing-masing. TUGAS Pemerintah Pemerintah dalam melaksanakan pembinaan mempunyai tugas: Merumuskan dan menetapkan kebijakan […]

Berikut Tugas dan Wewenang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman Read More »

kawasan pemukiman

Pengertian Perumahan dan Kawasan Permukiman yang harus kamu ketahui

Berikut Pengertian Perumahan dan Kawasan Permukiman Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2011 Perumahan dan kawasan permukiman adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas pembinaan, penyelenggaraan perumahan, penyelenggaraan kawasan permukiman, pemeliharaan dan perbaikan, pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh, penyediaan tanah, pendanaan dan sistem pembiayaan, serta peran masyarakat. Perumahan adalah

Pengertian Perumahan dan Kawasan Permukiman yang harus kamu ketahui Read More »